Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Kabupaten Batang adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
Peraturan Komisi Informasi Repuplik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik Download
Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 56 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Download
Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Batang. Download
Keputusan Bupati Batang Nomor 485.2/129/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor 485.2/010/2019 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Batang Download
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nomor 485.2 /08 / 2023 Tentang Klasifikasi Informasi publik Yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2023 Download Lembar Uji Konsekuensi
Keputusan Kadis Kominfo Selaku PPID Kabupaten Batang Nomor 100.3.3. 7/01/ 2024
tentang Daftar Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024. Download
Keputusan Kadis Kominfo Selaku PPID Kabupaten Batang Nomor 100.3.3. 7/02/ 2024 tentang Klasifikasi Informasi publik Yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024 Download , Pengujian Konsekuensi
Tugas dan wewenang dari PPID Kabupaten Batang
Tugas
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Wewenang
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.