Regulasi Informasi Publik

Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Kabupaten Batang adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Download
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Download
  3. Peraturan Komisi Informasi Repuplik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik Download
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor  56 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Download
  5. Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Batang. Download
  6. Keputusan Bupati  Batang  Nomor 485.2/129/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor 485.2/010/2019 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Batang Download
  7.  Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nomor 485.2 /08 / 2023 Tentang Klasifikasi Informasi publik Yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2023 Download Lembar Uji Konsekuensi
  8. Keputusan Kadis Kominfo Selaku PPID Kabupaten Batang Nomor 100.3.3. 7/01/ 2024 tentang Daftar Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024. Download
  9. Keputusan Kadis Kominfo Selaku PPID Kabupaten Batang Nomor 100.3.3. 7/02/ 2024 tentang Klasifikasi Informasi publik Yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang  Tahun 2024 Download , Pengujian Konsekuensi 

Tugas dan wewenang dari PPID Kabupaten Batang

  1. Tugas
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
    • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  2. Wewenang
    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
    • Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


Visi dan Misi

Terwujudnya Layanan Informasi yang akurat

Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

Mengembangkan Sistem Layannan Informasi

Meningkatkan Sinergritas dengan Sumber Informasi

Melayani Informasi Sepenuh Hati