Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formolir permintaan informasi atau download formulir kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. Pemohon menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan informasi dan perpanjangan maksimal 7 hari kerja untuk perpanjangan waktu.
  6. Membukukan dan mencatat.

Download Formulir Permohonan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

  1. Pemohon Informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :
    1. Datang langsung dan mengisi formolir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK)
    2. Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitasdiri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID yang tertera di website,
    3. Mengirim fax formulir permohonan informasi yang telah diisilengkap disertai dengan fax identitasdiri (NIK) kenomor fax PPID
  2. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  3. PPID Utama akan memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi
  4. PPID Utama Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
  5. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi

Download Formulir Kebereratan

SOP PELAYANAN INFORMASI

Download SOP Pelayanan Informasi