Penganugerahaan Hadiah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2020
Dinas Kominfo Kabupaten Batang kembali melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik bagi badan publik di tingkat Perangkat Daerah dan Perangkat Desa, yang telah memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Batang Wihaji kepada badan publik Perangkat Daerah dan Perangkat Desa di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (11/11/2020). Bupati Batang Wihaji menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Pemkab Batang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa untuk memberikan informasi secara transparan. “Untuk mengetahui peningkatannya, perlu dilakukan penilaian bagi yang terbaik agar timbul semangat baru dari hasil kinerja selama ini. Sedangkan bagi badan publik yang belum baik tolong bekerja lebih keras,” jelasnya. Terkait insentif yang akan diberikan Pemkab Batang bagi badan publik yang telah optimal dalam memberikan pelayanan terbaik, Bupati akan memberikan berbentuk Dana Insentif Desa (DID). “Nanti akan diberikan skor atau nilai, salah satu poinnya apabila suatu desa memenangkan lomba keterbukaan informasi publik dan berbagai lomba lainnya. DID itu diberikan sebagai wujud apresiasi dengan dasar atau indikator yang jelas,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Diskominfo Jamal Abdul Naser menerangkan, hasil pemeringkatan keterbukaaan informasi publik tahun 2020 bagi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa telah ditetapkan oleh dewan juri. Dengan melewati beberapa tahapan dimulai dari pemantauan website badan publik, pengisian kuesioner, verifikasi dan visitasi hingga uji publik. Disebutkan, penghargaan untuk tingkat Perangkat Daerah peringkat I diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,95, kategori informatif, peringkat II Inspektorat Daerah dengan nilai 86,51. Kategori informatif, peringkat III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan nilai 82,27 kategori informatif, peringkat IV Disperindagkop dan UKM dengan nilai 81,15 kategori informatif, peringkat V Dinas Sosial dengan nilai 77,54. Kategori informatif, peringkat VI BPKPAD dengan nilai 75,87 kategori informatif, peringkat VII Disperpuska nilai 73,08 kategori informatif, peringkat VIII Disdikbud nilai 70,45. Kategori informatif, peringkat IX Dispaperta nilai 68,25 kategori menuju informatif dan peringkat X Disnaker nilai 63,25 kategori menuju informatif. Sedangkan untuk tingkat Perangkat Desa peringkat I diberikan kepada Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal nilai 86,35 kategori informatif, peringkat II Desa Candi Kecamatan Bandar nilai 83,75 kategori informatif, peringkat III Desa Wates Kecamatan Wonotunggal nilai 83,39. Kategori informatif, peringkat IV Desa Limpung Kecamatan Limpung nilai 76,37 kategori informatif, peringkat V Desa Wonokerso nilai 74,93 kategori informatif, peringkat VI Desa Surodadi Kecamatan Gringsing nilai 70,37. Ktegori informatif, peringkat VII Desa Kaliboyo Kecamatan Tulis nilai 61,25 kategori menuju informatif, peringkat VIII Desa Timbang Kecamatan Banyuputih nilai 56,60. Serta kategori cukup informatif dan peringkat IX Desa Babadan Kecamatan Limpung nilai 56,17 kategori cukup informatif. Secara umum memang masih ada perangkat daerah maupun pemerintah desa yang belum mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. "Yaitu setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang menjadi kewenangannnya untuk disampaikan kepada pemohon informasi,” ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, usai menerima penghargaan sebagai badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik, Kepala DPMPTSP Batang Sri Purwaningsih memaparkan, kunci kesuksesan DPMPTSP memperoleh penghargaan yakni selalu terbuka dalam melayani masyarakat. Sepanjang data itu tidak tergolong tertutup atau yang dikecualikan, maka akan tetap disampaikan. “Semua data terbuka kecuali terkait izin yang termasuk kategori tertutup. Hal itu karena menyangkut privasi para pemohon izin, jangan sampai nanti disalahgunakan,” tuturnya. Ke depan, akan membuat bank data terlebih saat ini sedang dibangun Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Tujuannya apabila terdapat masyarakat maupun investor yang menanyakan, pihaknya dapat langsung menunjukkan. Alhamdulillah sejak adanya Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Batang menjadi tempat studi banding dari Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. "Besok Kota Tangerang yang akan studi banding tentang aplikasi dan desain tempatnya yang unik,” terangnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi/toeb)