PPID PEMBANTU HARUS MAMPU SELESAIKAN PERMOHONAN INFORMASI
Batang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Batang diminta mampu menyelesaikan setiap ada permohonan informasi dari masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini PPID Pembantu menyerahkan seluruh permohonan informasi kepada PPID Utama. “Saya menyarankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku PPID Pembantu harus menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), yang memuat serangkaian data tentang berbagai informasi yang dinyatakan terbuka,” kata Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi Advokasi Komisi Informasi Jawa Tengah, Handoko Agung Saputro, usai Rakor PPID di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (30/3/2021). Ia menyarankan, apabila telah membuat DIP, maka jika ada permohonan informasi ke OPD, tak perlu diserahkan penyelesaiannya ke PPID Utama. “PPID Utama itu khusus menangani kualifikasi-kualifikasi informasi yang dikecualikan,” tegasnya. Padahal, Lanjut dia, untuk layanan informasi di Pemerintah Kabupaten Batang kualifikasinya sudah sangat baik. “Buktinya sudah beberapa kali Pemkab Batang sudah itu masuk kategori 1 sebagai Badan Publik yang Informatif,” ungkapnya. Namun, segala sesuatu yang telah baik saat ini patut dipertahankan. Di sisi lain ritme dan inovasi baru juga harus dikembangkan, agar mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)